1. Melayani nasabah sesuai dengan Standar Pelayanan dan Penampilan;
2. Melayani dan memberikan informasi kepada nasabah/calon nasabah mengenai produk dan jasa Bank;
3. Proses layanan nasabah, berupa :
a. Pembukaan rekening/penutupan rekening tabungan/deposito,
b. Memeriksa dokumen atas pembukaan/penutupan rekening tabungan/deposito serta dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan,
c. Membantu nasabah melengkapi administrasi setoran, penarikan maupun transfer,
d. Menampung keluhan nasabah terhadap pelayanan dan berusaha melakukan perbaikan–perbaikan.
4. Bertanggung jawab di dalam pengelolaan stock buku tabungan, slip setoran dan penarikan;
5. Bertanggung jawab di dalam filling data – data pembukaan rekening nasabah